MADIUN — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Pilangkenceng menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama, bertempat di Pendopo Kecamatan Pilangkenceng, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini diikuti pengurus FKUB kecamatan, pengurus FKUB desa se-Kecamatan Pilangkenceng, serta dihadiri unsur Forkopimcam sebagai Dewan Penasihat FKUB.
Ketua FKUB Kecamatan Pilangkenceng, KH Abdul Mujib, menyampaikan terima kasih kepada Camat Pilangkenceng yang telah memfasilitasi penuh kegiatan sosialisasi tersebut, serta kepada FKUB Kabupaten Madiun yang telah memberikan pembinaan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Kami mohon terus dibimbing. Bukan karena kami belum baik, tapi dengan bimbingan yang berkelanjutan, kebaikan itu bisa menjadi lebih sempurna. Semoga ilmu yang kami terima hari ini menambah kemampuan kami dalam menjaga kerukunan umat beragama di NKRI,” ujarnya.
Camat Pilangkenceng Edy Sudarko, M.Si. dalam sambutannya menegaskan pentingnya sosialisasi regulasi baru agar seluruh unsur masyarakat tidak tertinggal dalam memahami dinamika kebijakan.
“Selain mengenalkan aturan baru, sosialisasi ini juga berfungsi sebagai pengingat terhadap regulasi yang sudah ada. Karena manusia kadang lupa, maka kegiatan seperti ini menjadi penting,” kata Edy.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat keterbatasan dalam penyelenggaraan kegiatan, seraya menegaskan komitmen pemerintah kecamatan dalam memfasilitasi kegiatan yang memperkuat silaturahmi dan kerukunan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun, Dr. Mujahidin, S.Sos., S.Pd.I., M.Si., M.KPd, menjelaskan bahwa PMA Nomor 3 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama.
Ia menerangkan bahwa regulasi ini menegaskan mekanisme penyelenggaraan moderasi beragama secara terstruktur, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, melalui wadah Sekretariat Bersama Penguatan Moderasi Beragama.
“Dalam konteks daerah, aspek formal penyelenggaraan berada pada Kementerian Agama, sedangkan aspek peran serta masyarakat dilaksanakan oleh FKUB, mulai tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,” jelasnya.
Menurutnya, FKUB desa berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan melalui deteksi dini dan pencegahan dini konflik sosial berdimensi keagamaan, dengan mengedepankan dialog, pengumpulan data sosial, serta koordinasi bersama dewan penasihat desa yang terdiri dari tiga pilar desa.
“Dialog akan efektif jika dilakukan atas nama FKUB, bukan membawa bendera ormas tertentu. FKUB adalah wadah netral yang menjembatani seluruh ormas dan umat beragama,” tegas Mujahidin.
Ketua FKUB Kabupaten Madiun, KH Muharromaini Ihsan, menekankan bahwa Indonesia adalah miniatur dunia dengan keragaman agama dan budaya, sehingga kerukunan menjadi nilai paling mahal dalam kehidupan bersama.
“Tidak ada agama yang mengajarkan fitnah dan perpecahan. Kerukunan adalah perintah agama, perintah negara, dan perintah kemanusiaan. Tanpa rukun, kemakmuran tidak ada artinya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan FKUB selalu menempatkan Pancasila dan semangat kebangsaan sebagai landasan utama dalam menjaga hablun minannas di tengah masyarakat majemuk.
Dukungan terhadap penguatan peran FKUB juga disampaikan oleh Kapolsek Pilangkenceng AKP Samiran, S.H., yang menegaskan kesiapan jajaran kepolisian bersama tiga pilar desa dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan konflik sosial keagamaan.
“Kami bersama Babinkamtibmas dan Babinsa siap bersinergi dengan FKUB hingga tingkat desa agar potensi konflik dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Danramil Pilangkenceng Peltu Sugianto, yang menyatakan kesiapan jajaran Babinsa untuk membantu sosialisasi moderasi beragama di wilayah binaan masing-masing.
“Dengan sinergi ini, kami berharap kerukunan umat beragama benar-benar terwujud hingga tingkat paling bawah,” ujarnya.
Melalui sosialisasi PMA Nomor 3 Tahun 2024 ini, FKUB Pilangkenceng diharapkan mampu mengimplementasikan penguatan moderasi beragama secara berkelanjutan, terstruktur, dan terintegrasi demi menjaga persatuan, kedamaian, dan stabilitas sosial di Kabupaten Madiun.
![]()



















Users Today : 8
Users Yesterday : 36
Total Users : 36996
Views Today : 9
Total views : 148507