MADIUN — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di Pendopo Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian roadshow sosialisasi FKUB Kabupaten Madiun di 15 kecamatan, sekaligus menegaskan komitmen penguatan kerukunan umat beragama hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ketua FKUB Kecamatan Dolopo, Drs. Sumahud, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, khususnya Camat Dolopo selaku Ketua Dewan Penasihat FKUB Kecamatan serta Lurah Bangunsari yang menyediakan fasilitas kegiatan.
“Melalui sosialisasi PMA Nomor 3 Tahun 2024 ini, kami berharap dapat diimplementasikan dan dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan se-Kecamatan Dolopo. Kerukunan adalah modal pokok untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Dolopo Yudha Dwi A, S.S.TP., M.Si. menegaskan bahwa keberadaan dan aktivitas FKUB sangat relevan dengan visi-misi Pemerintah Kabupaten Madiun, khususnya misi keenam yaitu bersahaja dalam harmonisasi sosial.
“Kami mengapresiasi FKUB yang selama ini berperan aktif menjaga kerukunan. Jika muncul gesekan di masyarakat, kami berharap dapat segera dikomunikasikan melalui tiga pilar desa dan kecamatan agar dapat diselesaikan sejak dini,” kata Yudha.
Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun, Dr. Mujahidin, S.Sos., S.Pd.I., M.Si., M.KPd, menjelaskan bahwa PMA Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan peran FKUB sebagai unsur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penguatan moderasi beragama, berdampingan dengan Kementerian Agama sebagai unsur pemerintah.
“FKUB memiliki peran penting dalam deteksi dini dan pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan, mulai dari dialog, penampungan aspirasi, hingga rekomendasi kebijakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan FKUB tingkat desa dan kelurahan didorong menyusun sistem peringatan dini konflik sosial keagamaan, termasuk mendorong lahirnya Peraturan Desa (Perdes) tentang moderasi beragama.
Ketua FKUB Kabupaten Madiun, KH. Muharromaini Ihsan, menekankan bahwa kerukunan merupakan nilai paling mahal dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi fondasi utama pembangunan daerah.
“Kerukunan adalah perintah agama, perintah negara, dan perintah kemanusiaan. FKUB hadir untuk menjaga hablun minannas agar kehidupan berbangsa dan bernegara tetap utuh dalam bingkai Pancasila,” tegasnya.
Dukungan terhadap eksistensi FKUB juga disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Madiun Drs. Djoko Setijono, yang menilai FKUB sangat strategis di tengah maraknya hoaks dan potensi konflik berbasis agama di era media sosial.
“Kami mendukung penuh keberlanjutan FKUB, termasuk jika diperlukan dukungan anggaran, agar kerukunan umat beragama tetap terjaga hingga tingkat desa,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimcam Dolopo, antara lain Danramil Dolopo Kapten CKE Loso, Kapolsek Dolopo AKP Nuryadi, S.H., Kepala KUA Kecamatan Dolopo Zubairi, S.Ag, tokoh lintas agama, serta pengurus FKUB dari tingkat kecamatan dan desa.
Melalui sosialisasi ini, FKUB berharap penguatan moderasi beragama di Kabupaten Madiun semakin terstruktur, berkelanjutan, dan mampu mencegah potensi konflik sejak dini demi terwujudnya masyarakat yang rukun, damai, dan bersatu.
![]()












Users Today : 11
Users Yesterday : 29
Total Users : 37028
Views Today : 12
Total views : 148549