Kolaborasi Pemerintah dan Tokoh Agama Wujudkan Moderasi Beragama di Kecamatan Wungu
WUNGU, MADIUN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Wungu bersama Pemerintah Kecamatan Wungu menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama, pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kecamatan Wungu ini dihadiri oleh tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, jajaran Forkopimcam Kecamatan Wungu, serta pengurus FKUB Kabupaten dan Kecamatan.
Kapolsek Wungu: Toleransi di Kecamatan Wungu Sudah Terjalin dengan Baik
Kapolsek Wungu AKP Agus Priyanto, SH, yang hadir mewakili unsur Muspika, menyampaikan apresiasi atas peran aktif FKUB dalam menjaga keharmonisan sosial di wilayahnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada FKUB Kecamatan Wungu yang sudah aktif melakukan pembinaan dan menjaga toleransi antarumat beragama. Kondisi Kamtibmas di wilayah Wungu secara umum aman dan kondusif. Ini berkat kerja sama semua pihak,” ujar AKP Agus Priyanto.
Sebagai Dewan Penasihat FKUB Kecamatan Wungu, ia berharap hasil sosialisasi PMA Nomor 3 Tahun 2024 dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.
“Kerukunan umat beragama di Kecamatan Wungu sudah berjalan baik dan ke depan diharapkan semakin kuat untuk menunjang pembangunan di Kecamatan Wungu dan Kabupaten Madiun,” tambahnya.
Ketua FKUB Kecamatan Wungu: Siap Lanjutkan Sosialisasi hingga Tingkat Desa
Ketua FKUB Kecamatan Wungu Gus Nurhadi menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat semangat persatuan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Alhamdulillah kegiatan sosialisasi PMA Nomor 3 Tahun 2024 telah terlaksana dengan baik. Mudah-mudahan ini bermanfaat dan bisa kami teruskan sampai ke tingkat desa, karena penting bagi terciptanya kerukunan dan persatuan Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Dorong Tokoh Agama Jadi Penggerak Moderasi
Sementara itu, Kasi Kesos Kecamatan Wungu Agus Prasetyono, S.Sos menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan FKUB Kabupaten Madiun serta pembina FKUB Kecamatan untuk menyukseskan kegiatan ini.
“Kami mengundang para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar setelah ini mereka dapat ikut mensosialisasikan PMA Nomor 3 Tahun 2024 di lingkungan masing-masing,” terangnya.
Menurutnya, peran tokoh agama sangat strategis dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
FKUB Kabupaten Madiun: Moderasi Beragama Kunci Kerukunan
Ketua FKUB Kabupaten Madiun KH Muharromaini Ihsan menegaskan bahwa sosialisasi PMA Nomor 3 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memantapkan moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan yang sangat mahal nilainya. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beragama secara moderat,” ujarnya.
Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun, Dr. Mujahidin, menegaskan bahwa moderasi beragama sejatinya adalah wujud nyata dari kerukunan hidup di tengah masyarakat.
“Menjadi moderat itu bukan hanya soal tidak bertikai antaragama, tapi bagaimana nilai-nilai toleransi itu hadir dalam kehidupan sehari-hari, di rumah tangga, di lingkungan kerja, dan di tengah masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Mujahidin menjelaskan bahwa pelaksanaan moderasi beragama di daerah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. FKUB memiliki peran penting sebagai fasilitator dialog dan penjaga kerukunan antarumat beragama.
“FKUB di tingkat kecamatan dan desa menjadi ujung tombak. Mereka bertugas berdialog dengan tokoh agama, menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kehidupan keagamaan,” imbuhnya.
(Rosyad.K.Wafi/MediaCenterFKUBKab.Madiun)
![]()
















Users Today : 21
Users Yesterday : 25
Total Users : 33261
Views Today : 25
Total views : 142945