Saradan,Madiun – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama di aula Kecamatan Saradan, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Saradan, pengurus FKUB Kabupaten dan kecamatan, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan program moderasi beragama di tingkat kecamatan dan desa.
Sekretaris Kecamatan Saradan Agustin Nurhayati menyampaikan permohonan maaf karena Camat tidak dapat hadir lantaran sedang menghadiri sidang paripurna di DPRD Kabupaten Madiun. Ia menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama di lingkungan masing-masing.
“Mari kita bersama-sama menjaga kerukunan di semua tingkatan, baik antarumat seagama maupun lintas agama. Jangan sampai ada saling mencela atau mengejek, tetapi saling menghormati dan membangun silaturahmi antarumat beragama,” ujarnya.
Ia juga mengajak para pengurus FKUB di tingkat desa untuk mewaspadai potensi pihak-pihak yang berupaya memecah belah umat, serta memperkuat koordinasi dengan aparat TNI, Polri, dan tokoh masyarakat agar situasi tetap kondusif.
Dalam sambutannya, Ketua FKUB Kecamatan Saradan KH Sujitno menekankan pentingnya peran FKUB di tingkat desa sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Kita selaku FKUB di tingkat desa maupun teman-teman di kecamatan ini merupakan garda terdepan dari FKUB Kabupaten Madiun. Karena kita berada paling dekat dengan masyarakat, maka kita yang paling tahu seluk-beluk kondisi di desa masing-masing,” ujarnya.
KH Sujitno berharap para pengurus FKUB di tingkat desa dapat mengedepankan langkah-langkah preventif dalam menyelesaikan potensi perselisihan antarumat beragama.
“Kalau ada riak-riak kecil, baik itu antara sesama organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, atau dengan agama lain, upayakan diselesaikan di desa.” pesannya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada para pengurus FKUB yang selama ini mampu menjaga suasana kondusif di wilayahnya.
“Alhamdulillah, kemarin sempat ada riak kecil di salah satu desa, tapi bisa segera diselesaikan oleh Pak Darto dan teman-teman FKUB desa.Inilah bentuk kerja cepat dan koordinasi yang baik,” tutur KH Sujitno.
Sementara itu, Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun Dr. Mujahidin, S.Sos., S.Pd.I., M.Si., M.KPd menjelaskan bahwa penguatan moderasi beragama saat ini menjadi bagian dari misi nasional Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih, di mana kerukunan umat beragama menjadi salah satu prioritas utama pembangunan nasional.
“Salah satu misi Presiden kita adalah memperkuat kerukunan umat beragama. Karena itu, penguatan moderasi beragama mendapat skala prioritas nasional. Dan keberadaan panjenengan semua, terutama yang berada di desa sebagai garda terdepan, sangatlah penting,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa lahirnya PMA Nomor 3 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, yang menegaskan perlunya tata kelola penguatan moderasi beragama secara sistematis.
“Dari Perpres Nomor 58 Tahun 2023, Menteri Agama kemudian menerbitkan PMA Nomor 3 Tahun 2024 sebagai pedoman koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama,” jelas Mujahidin.
“Intinya, moderasi beragama adalah bagaimana kita mewujudkan kerukunan dan mengatur hubungan timbal balik antarumat beragama, termasuk antarormas keagamaan, agar tidak terjadi gesekan dan tetap saling menghargai hak asasi masing-masing,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri Agama, di tingkat provinsi oleh gubernur, dan di tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.
“Posisi FKUB di sini sangat vital. FKUB menjadi mitra kepala daerah dalam melaksanakan tugas penguatan moderasi beragama di daerah. FKUB menjadi leading sector penggerak, bersama Kementerian Agama sebagai leading sector formal,” ujarnya.
Menurutnya, sekretariat bersama FKUB akan dibentuk di tingkat kabupaten hingga desa untuk memperkuat koordinasi dan pelaksanaan program moderasi beragama di lapangan.
“Kesekretariatan bersama ini menjadi wadah kerja kolektif. Dan di lapangan, FKUB kabupaten, kecamatan, dan desa akan menjadi pelaksana utama yang memastikan nilai-nilai moderasi benar-benar terimplementasi,” tandasnya.
Sedangkan Ketua FKUB Kabupaten Madiun, KH Muharromaini Ihsan, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerukunan merupakan kebutuhan paling mahal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menganalogikan kerukunan dengan kesehatan tubuh — sesuatu yang baru terasa nilainya saat hilang.
“Tujuan dibentuknya FKUB itu ibarat kendaraan, yang membawa kita menuju satu tujuan bersama: kehidupan yang rukun. Karena rukun itu paling mahal, seperti halnya sehat bagi tubuh,” ujarnya.
KH Muharromaini juga menyebut Indonesia sebagai miniatur dunia karena memiliki keragaman suku, agama, dan budaya yang luar biasa. Menurutnya, hanya dengan sikap saling menghormati, berakhlak baik, dan menjaga komunikasi antartokoh serta umat, kedamaian bisa terwujud.
Ia menekankan bahwa rukun bukan hanya antaragama, tetapi juga internal antarumat seagama, karena gesekan justru sering muncul dari dalam. Karena itu, FKUB harus menjadi teladan dalam membangun semangat kebersamaan, toleransi, dan kolaborasi lintas iman.
“Semua agama mengajarkan kebaikan dan kerukunan, tidak ada agama yang memerintahkan perpecahan. Maka FKUB harus menjadi contoh, menjadi satu tim, bekerja bersama demi Madiun yang Pancasilais dan rukun,” tutur KH Muharromaini.
Di akhir sambutan, KH Muharromaini berpesan agar seluruh pengurus FKUB di semua tingkatan senantiasa memperkuat koordinasi dan menjadikan kegiatan FKUB sebagai ladang ibadah. (Rosyad.K.Wafi/MediaCenterFKUBKab.Madiu n)
![]()
















Users Today : 38
Users Yesterday : 58
Total Users : 31728
Views Today : 56
Total views : 140945