Gemarang, Madiun — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madiun menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama di Aula Kecamatan Gemarang, Selasa (11/11/2025).
Kerukunan: Nilai Paling Mahal dalam Kehidupan Bersama
Ketua FKUB Kabupaten Madiun K.H. Muharromaini Ihsan menekankan bahwa terbentuknya FKUB di berbagai tingkatan merupakan upaya untuk mewujudkan sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu kerukunan dan kedamaian.
“Yang paling mahal dalam kehidupan bersama adalah suasana rukun dan damai. Kalau suasana sudah kacau, mau semakmur apa pun tidak ada artinya,” ujarnya.
Beliau mengibaratkan kerukunan dalam kehidupan sosial seperti halnya kesehatan bagi tubuh manusia. K.H. Muharromaini juga mengingatkan bahwa seluruh agama mengajarkan pentingnya hidup rukun, menjauhi fitnah dan adu domba.
“Semua agama memerintahkan untuk rukun. Tidak ada agama yang membenarkan perpecahan atau adu domba,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya rasa syukur sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kebebasan beragama dan beribadah, sesuatu yang tidak dimiliki di banyak negara konflik.
“Kita ini harus bersyukur jadi warga negara NKRI. Mau pengajian, tahlilan, atau kebaktian dijamin pemerintah. Di negara konflik, hal seperti itu tidak bisa dilakukan,” terangnya.
K.H. Muharromaini menutup dengan ajakan agar seluruh umat beragama meningkatkan ketakwaan dan menjaga kerukunan demi generasi penerus.
“Kerukunan ini jangan hanya untuk kita. Anak cucu kita nanti juga harus mewarisi kedamaian, bukan kekacauan,” pungkasnya.
FKUB sebagai Wadah Dialog dan Penjaga Kerukunan
Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun, Dr. Mujahidin, menjelaskan bahwa keberadaan FKUB sangat penting karena menjadi satu-satunya wadah yang memiliki legal standing untuk menjembatani komunikasi lintas agama dan organisasi masyarakat keagamaan.
“FKUB memiliki lima tugas utama: berdialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan, menyalurkan rekomendasi kepada kepala daerah, mensosialisasikan peraturan tentang kerukunan umat beragama, dan memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum keberadaan FKUB mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, yang mengatur pelaksanaan tugas kepala daerah dalam mewujudkan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan FKUB.
“Keberadaan FKUB ini semakin penting karena menjadi wadah resmi yang bisa melakukan koordinasi, komunikasi, bahkan Focus Group Discussion antarumat beragama,” ujar Mujahidin.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan moderasi beragama sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menempatkan kerukunan umat beragama sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
Apresiasi Pemerintah Kecamatan Gemarang
Dalam kesempatan yang sama, Camat Gemarang, Suharso, S.Sos., menyampaikan apresiasi tinggi atas kegiatan FKUB yang dinilai mampu mempererat semangat kebersamaan dan mencegah potensi konflik di wilayahnya.
“Kami berterima kasih atas kegiatan FKUB yang telah membantu menjaga kerukunan di Gemarang. Forum ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi dan menangkal paham radikalisme, hoaks, maupun ujaran kebencian,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan FKUB di tingkat desa juga sangat membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga kondusifitas wilayah.
“Kalau FKUB yang turun menangani riak-riak kecil di bawah, biasanya suasana lebih adem. Karena forum ini bersikap netral dan diterima semua pihak,” tambahnya.
Komitmen Bersama Wujudkan Moderasi Beragama
Sementara itu, Ketua FKUB Kecamatan Gemarang, Darul Mukhtar, M.Pd., menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti sosialisasi PMA Nomor 3 Tahun 2024 melalui kegiatan berkelanjutan bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di tingkat bawah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh tokoh agama agar kehidupan masyarakat di Gemarang semakin harmonis, saling menghormati, dan terbebas dari konflik,” tegasnya.
Ia juga berharap ke depan FKUB dapat diperkuat secara kelembagaan dan memiliki dasar hukum yang lebih kokoh agar perannya dalam menjaga moderasi beragama semakin efektif.
“Semoga FKUB ke depan bukan hanya forum , tetapi menjadi lembaga resmi yang memiliki kekuatan hukum dari pemerintah,” ungkapnya.
(Rosyad.K.Wafi/MediaCenterFKUBKab.Madiun)
![]()















Users Today : 39
Users Yesterday : 41
Total Users : 34647
Views Today : 50
Total views : 144801