MADIUN — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Kebonsari menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama, di Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan ini diikuti pengurus FKUB kecamatan dan desa, unsur Forkopimcam, tokoh agama lintas iman, serta perwakilan TNI–Polri. Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan FKUB Kabupaten Madiun dalam rangka memperkuat peran FKUB hingga tingkat desa.
Ketua FKUB Kecamatan Kebonsari Drs. KH Tarmuji dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memantapkan peran FKUB sebagai wadah komunikasi lintas agama serta memperkuat praktik kerukunan umat beragama di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini bukan sekadar mengenalkan struktur organisasi, tetapi bagaimana kita mempraktikkan nilai-nilai kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dan bahasa di antara pengurus FKUB, khususnya dalam menghadapi dinamika sosial masyarakat yang majemuk. Menurutnya, kerukunan hanya dapat terwujud melalui saling pengertian antarumat beragama.
“Kita berbeda agama, tetapi hidup dalam satu ruang sosial yang sama. Karena itu, saling memahami dan menghormati menjadi kunci,” tambahnya.
Camat Kebonsari Mukhlis Sarengat, M.M. menyampaikan apresiasi atas inisiatif FKUB dalam menyelenggarakan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan merawat kerukunan umat beragama di wilayah Kebonsari.
“Kedamaian yang selama ini terjaga di Kebonsari bukan datang dengan sendirinya, melainkan hasil dari toleransi, saling menghormati, dan kerja sama lintas elemen masyarakat,” kata Mukhlis.
Ia menegaskan bahwa PMA Nomor 3 Tahun 2024 merupakan instrumen hukum penting untuk memperkuat kehidupan beragama hingga tingkat kecamatan dan desa. Pemerintah Kecamatan Kebonsari, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh implementasi regulasi tersebut melalui koordinasi lintas sektor, fasilitasi kelembagaan, pemantauan, serta pelaporan secara berjenjang.
“Kami siap bersinergi dengan FKUB, Polsek, Koramil, dan pemerintah desa untuk menciptakan lingkungan yang toleran, inklusif, serta aman bagi seluruh warga,” tegasnya.
Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun Dr. Mujahidin menjelaskan bahwa keberadaan FKUB memiliki dasar hukum kuat sejak terbitnya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama.
“FKUB adalah mitra resmi pemerintah daerah, bukan ormas keagamaan. FKUB dibentuk dan difasilitasi pemerintah untuk menjalankan peran dialog, penyerapan aspirasi, rekomendasi kebijakan, serta sosialisasi regulasi keagamaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa PMA Nomor 3 Tahun 2024 mengatur aspek teknis pelaksanaan penguatan moderasi beragama, termasuk mekanisme koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terstruktur dari pusat hingga desa.
Menurutnya, FKUB tingkat desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam deteksi dini dan pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan, baik yang bersumber dari pendirian rumah ibadah, simbol keagamaan, penyiaran agama, ritual keagamaan, maupun kekerasan nonfisik seperti pengucilan dan intimidasi sosial.
“Konflik keagamaan saat ini tidak selalu muncul dalam bentuk fisik, tetapi sering kali berupa tekanan psikologis, penolakan sosial, hingga perendahan martabat kelompok tertentu,” ungkapnya.
Ketua FKUB Kabupaten Madiun KH Muharromaini Ihsan menegaskan bahwa kerukunan merupakan nilai paling mahal dalam kehidupan bersama dan harus terus dirawat.
“Rukun itu perintah agama, perintah negara, dan perintah kemanusiaan. Tidak ada satu pun agama yang mengajarkan perpecahan,” tegasnya.
Ia mengibaratkan kehidupan berbangsa seperti rumah tangga yang membutuhkan kesabaran, kedewasaan, dan wawasan luas agar tetap harmonis di tengah perbedaan.
Dari unsur keamanan, Wakapolsek Kebonsari Iptu Didik Amin menyatakan kesiapan Polri untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan memperkuat peran Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar desa dalam menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama.
Sementara itu, perwakilan Koramil Kebonsari Pelda Jodi menegaskan komitmen TNI untuk terus mendukung upaya sosialisasi dan penguatan kerukunan umat beragama melalui peran Babinsa di desa.
Melalui sosialisasi PMA Nomor 3 Tahun 2024 ini, FKUB berharap seluruh pengurus hingga tingkat desa memiliki pemahaman yang sama dalam menjaga stabilitas sosial, mencegah potensi konflik keagamaan, serta memperkuat persatuan masyarakat Kecamatan Kebonsari.
![]()













Users Today : 5
Users Yesterday : 29
Total Users : 37022
Views Today : 5
Total views : 148542