KH Muh. Djahro, A.Md, selaku Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Kare, memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kesuksesan Pemilu tahun 2024. Beliau menekankan pentingnya netralitas FKUB, yang berarti tidak memihak kepada salah satu calon. Selain itu, dalam sambutannya, KH Muh. Djahro menyampaikan urgensi menjaga kondisi agar tidak terjadi kerusuhan di masyarakat, serta menjaga keutuhan sebagai prioritas utama.
Pemilu merupakan agenda wajib yang diselenggarakan setiap lima tahun, dan KH Muh. Djahro mengajak semua pihak untuk menyambutnya dengan hati yang gembira. Pesan tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi dan konsolidasi pengurus FKUB Kecamatan Kare, yang mengusung tema “Eksistensi Dan Peran Pemuka-Pemuka Agama Dan Ormas Keagamaan Dalam Mewujudkan Pemilu 2024 Yang Aman, Damai, Dan Kondusif”, yang berlangsung di kantor Kecamatan Kare (16/11/2023).
Dr. Mujahidin, S.Sos, S.Pdi, M.Si, M.KPd, selaku Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun, membahas mengenai tata laksana keorganisasian FKUB. Secara umum, FKUB merupakan bagian integral dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006. Peraturan tersebut pada dasarnya memberikan pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama.
Mujahidin menyoroti pentingnya struktur hirarki dalam FKUB untuk menjalankan efektifitas pemeliharaan kerukunan umat beragama. Dalam konteks ini, tugas dari bupati dan wakil bupati secara otomatis didelegasikan kepada camat dan jajarannya di tingkat kecamatan. Sementara untuk wilayah desa, tugas pemeliharaan kerukunan umat beragama didelegasikan atau ditugaskan kepada kepala desa.
Dari aspek pemeliharaan kerukunan umat beragama, yang menjadi panduan pelaksanaan tugas kepala daerah tidak dapat berjalan efektif dan efisien tanpa adanya wadah yang bernama FKUB. Oleh karena itu, Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Dari segi pengelolaan PBM, keberlangsungan FKUB menjadi kurang efektif dan efisien tanpa adanya pendampingan pemberdayaan. Oleh karena itu, dibentuklah struktur dewan penasehat mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Desa. Di tingkat Kabupaten, kepala dewan penasehatnya dijabat oleh Wakil Bupati dengan anggota yang terdiri dari Forkopimda. Sementara di tingkat kecamatan, camat menjadi ketua dewan penasehat, didampingi oleh kepala KUA sebagai wakilnya, dan anggotanya melibatkan Kapolsek dan Danramil.
Untuk tingkat desa, kepala desa mengepalai dewan penasehat dengan wakilnya dari sekretaris desa atau bagian kesra. Anggota dewan penasehat desa melibatkan bhabinkamtibmas dan babinsa. Tugas utama dewan penasehat ini adalah berkontribusi dalam merumuskan kebijakan kerukunan umat beragama sesuai dengan tingkatan masing-masing. Dalam konteks ini, pembuatan kebijakan lebih berfokus pada interaksi sosial daripada isu-isu pribadi. jasa website bandung
Sementara itu Camat Kecamatan Kare Alviantoro S.STP, MH berharap dengan sudah terbentuknya sampai ke tingkat desa, FKUB dapat menjadi Cooling System atau pendingin suasana di masyarakat ketika ada timbul sebuah gejolak. Kami juga berharap sinergitas antara semua elemen masyarakat dan FKUB dapat ditingkatkan. Sehingga ketika terjadi gejolak dapat ditangani secara dini dan tidak merembet ke permasalahan yang lebih besar.
Kapolsek Kecamatan Kare, AKP Agustinus Dwi Tjahyono, menyatakan bahwa dalam mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan terkendali, keberadaan harkamtibmas merupakan modal utama. Aktivitas FKUB, seperti yang sedang berlangsung, merupakan contoh konkret dari upaya menciptakan ketertiban dan keamanan. Sebagai Kapolsek Kare, kami secara resmi mendukung penuh kegiatan FKUB yang memiliki tujuan menciptakan kondisi harkamtibmas yang kondusif(Wafi/Media Center FKUB Kab.Madiun). Jasa Desain Logo
![]()



















Users Today : 39
Users Yesterday : 58
Total Users : 31729
Views Today : 68
Total views : 140957