MADIUN — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penguatan moderasi beragama di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri jajaran FKUB kabupaten dan kecamatan, unsur TNI–Polri, KUA, pemerintah kecamatan, serta tokoh lintas agama. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari agenda rutin FKUB Kabupaten Madiun yang dilaksanakan di 15 kecamatan sebagai upaya memperkuat toleransi dan menjaga stabilitas sosial berbasis kerukunan umat beragama.
Ketua FKUB Kecamatan Kare, Moh Djahro, menyampaikan apresiasi atas kunjungan FKUB Kabupaten Madiun yang dinilainya menunjukkan kepedulian nyata dengan turun langsung ke masyarakat. Ia menegaskan pentingnya FKUB sebagai wadah pemersatu lintas agama agar kehidupan bermasyarakat tetap guyub dan rukun.
“FKUB menjadi sarana untuk mewujudkan persatuan antarumat beragama yang sah dan hidup berdampingan secara harmonis. Yang terpenting adalah rukun dan saling menghormati,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keteladanan Rasulullah SAW dalam membangun kehidupan sosial di Madinah yang melibatkan kerja sama antara umat Muslim dan non-Muslim demi menjaga persatuan dan keutuhan wilayah. Nilai tersebut, menurutnya, relevan untuk diterapkan di Madiun.
Sementara itu, Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun Dr. Mujahidin menjelaskan bahwa PMA Nomor 3 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama. Regulasi ini mengatur mekanisme koordinasi hingga pelaporan kegiatan moderasi beragama dari tingkat daerah sampai pusat.
“FKUB memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan kepala daerah dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. FKUB wajib melakukan dialog, deteksi dini, dan pencegahan konflik sosial yang berdimensi keagamaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, FKUB Kabupaten Madiun memiliki sejarah panjang sebagai pelopor kerukunan umat beragama sejak tahun 2000, bahkan menjadi rujukan studi banding bagi daerah lain karena pembentukan FKUB hingga tingkat kecamatan dan desa.
Ketua FKUB Kabupaten Madiun KH Muharromaini Ihsan menekankan bahwa kerukunan merupakan modal paling mahal dalam kehidupan bersama. Menurutnya, seluruh agama pada prinsipnya mengajarkan nilai rukun dan menolak perpecahan.
“Keragaman adalah sunatullah. Yang diperintahkan semua agama adalah hidup rukun, saling menghormati, dan menjaga persatuan dalam bingkai Pancasila,” tegasnya.
Dari unsur keamanan, Kapten Inf Suyono, Danramil Kare, menyatakan TNI siap bersinergi dengan FKUB dalam menjaga situasi wilayah yang aman dan damai. Hal senada disampaikan Wakapolsek Kare Iptu Anggit Djiwantoro yang berharap kegiatan FKUB mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif melalui peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa di desa-desa.
Perwakilan KUA Kecamatan Kare, Septian Bayu Wibowo, S.Ag, berharap penguatan moderasi beragama tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui sinergi berkelanjutan antara FKUB, KUA, TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga persatuan, toleransi, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui penguatan moderasi beragama di tingkat akar rumput.
![]()









Users Today : 28
Users Yesterday : 35
Total Users : 37080
Views Today : 34
Total views : 148607