MADIUN — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Dagangan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama, di Pendopo Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Rabu (26/11/2025)
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimcam Dagangan, pengurus FKUB Kabupaten Madiun, FKUB Kecamatan, FKUB desa, tokoh lintas agama, serta perwakilan masyarakat desa se-Kecamatan Dagangan.
Ketua FKUB Kecamatan Dagangan, Supardi, S.Pd.I., menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, keluarga, dan lingkungan, khususnya dalam menjaga nilai dasar bangsa berupa kerukunan.
“Kerukunan adalah DNA negara kita. Ada tiga bentuk kerukunan yang harus dijaga, yakni kerukunan antarumat beragama, kerukunan internal umat beragama, dan kerukunan antar sesama manusia. Ini warisan para pendiri bangsa yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Supardi juga menyampaikan apresiasi kepada Camat Dagangan, Danramil, Kapolsek, dan Kepala KUA yang selama ini membimbing FKUB Kecamatan Dagangan agar berperan aktif dalam menjaga kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, Camat Dagangan Joko Susilo, M.Si., menegaskan pentingnya peran FKUB sebagai forum komunikasi dalam penyelesaian persoalan keagamaan di tingkat bawah.
“FKUB menjadi ruang dialog ketika ada persoalan yang berkaitan dengan potensi konflik keagamaan. Harapannya, persoalan dapat diselesaikan sejak tingkat desa sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Joko.
Ia menambahkan, meskipun mayoritas masyarakat Dagangan beragama Islam, prinsip saling menghormati harus tetap dijaga, termasuk terhadap pemeluk agama lain yang mungkin berkembang di kemudian hari.
“Moderasi beragama menjadi kunci agar kerukunan antarumat beragama benar-benar terjaga di Kecamatan Dagangan,” imbuhnya.
Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun, Dr. Mujahidin, S.Sos., S.Pd.I., M.Si., M.KPd, menjelaskan bahwa PMA Nomor 3 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama berperan sebagai penyelenggara urusan formal keagamaan, sementara FKUB merupakan unsur peran serta masyarakat dalam aspek sosial keagamaan.
“FKUB memiliki tugas melakukan sosialisasi regulasi, dialog lintas agama, serta pencegahan dini konflik sosial berdimensi keagamaan, terutama di tingkat desa,” jelas Mujahidin.
Menurutnya, terdapat empat indikator utama moderasi beragama, yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan penerimaan terhadap kearifan lokal. FKUB desa dan kecamatan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi konflik, termasuk isu sensitif seperti pendirian rumah ibadah.
“Deteksi dini dan pencegahan konflik harus dilakukan melalui dialog dan pendekatan persuasif, bukan reaktif,” tegasnya.
Ketua FKUB Kabupaten Madiun, KH Muharromaini Ihsan, menekankan bahwa kerukunan merupakan nilai paling mahal dalam kehidupan bersama dan menjadi fondasi utama stabilitas sosial.
“Semahal apa pun sumber daya alam, tanpa kerukunan semuanya tidak ada artinya. Semua agama mengajarkan perdamaian, melarang fitnah dan perpecahan. Keragaman adalah kehendak Tuhan yang harus disikapi dengan saling menghormati,” ujarnya.
Dukungan terhadap penguatan peran FKUB juga disampaikan unsur Forkopimcam. Kapolsek Dagangan AKP Eko Haryanto meminta agar hasil sosialisasi ditindaklanjuti hingga tingkat desa dengan melibatkan tiga pilar desa.
“Kami berharap sosialisasi ini diteruskan ke desa-desa agar situasi keamanan dan kerukunan di Kecamatan Dagangan tetap aman, kondusif, dan adem ayem,” katanya.
Hal senada disampaikan Pelda Nuryadi, perwakilan Koramil Dagangan, yang menegaskan kesiapan Babinsa mendukung penuh program pemerintah dan FKUB dalam menjaga stabilitas sosial.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Dagangan Farhan Husaini, M.H.I., menyatakan pihaknya siap mendukung sosialisasi melalui peran penyuluh agama.
“Kami akan terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kerukunan umat beragama agar Dagangan tetap guyub, rukun, dan damai,” ujarnya.
Melalui sosialisasi PMA Nomor 3 Tahun 2024 ini, FKUB berharap penguatan moderasi beragama di Kecamatan Dagangan semakin terstruktur, berkelanjutan, dan mampu mencegah potensi konflik sejak dini demi terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis.
![]()















Users Today : 6
Users Yesterday : 36
Total Users : 36994
Views Today : 6
Total views : 148504