Balerejo, Madiun – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Balerejo menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran FKUB Kabupaten Madiun, Forkopimcam Kecamatan Balerejo,serta pengurus FKUB desa. Pada Jumat (14/11/20025)
Ketua FKUB Balerejo: Kerukunan Adalah Kebutuhan Bersama
Ketua FKUB Kecamatan Balerejo, KH. Rody Ashidiq, menyampaikan apresiasinya atas kekompakan seluruh peserta sosialisasi. Ia menegaskan bahwa moderasi beragama merupakan kunci penting dalam menjaga kerukunan di tengah keberagaman.
“Penting bagi kita untuk saling bertukar pikiran dan memberi masukan demi kebaikan bersama. Di Balerejo, alhamdulillah situasi kerukunan berjalan baik tanpa konflik, dan jika ada persoalan, FKUB selalu menjadi mediator,” ujarnya.
Rody juga menyoroti keberadaan Kampung Pancasila di Desa Bulakrejo, yang telah diakui secara nasional sebagai ikon kerukunan antarumat beragama.
Sekretaris Camat Balerejo: Modal Penting Jaga Kondusivitas
Sekretaris Camat Balerejo, Disma, S.STP, menegaskan pentingnya sosialisasi PMA Nomor 3 Tahun 2024 sebagai bekal bagi pengurus FKUB desa dalam menjalankan tugas menjaga kondusivitas wilayah.
“Peraturan ini menjadi dasar penting untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama. Alhamdulillah, di Balerejo hingga saat ini belum ada konflik. Kondisi baik ini harus terus dijaga dan ditingkatkan,” ungkapnya.
Kapolsek Balerejo: FKUB Sangat Berhubungan Dengan Tugas Kepolisian
Kapolsek Balerejo, AKP Budianto, S.Sos, menjelaskan bahwa keberadaan FKUB sangat berkaitan dengan tugas kepolisian, terutama dalam bidang kamtibmas.
“Dengan terbentuknya FKUB hingga tingkat desa, kerukunan umat beragama semakin terjamin. Kami selalu berkoordinasi, termasuk melalui grup komunikasi cepat, sehingga jika ada persoalan dapat segera ditangani,” ujarnya.
Koramil Balerejo: Kerukunan Harus Terus Dibina
Perwakilan Koramil Balerejo, Kaswantoro, menekankan pentingnya keberadaan FKUB sebagai sarana membangun keharmonisan masyarakat.
“Dengan FKUB, kami berharap masyarakat Balerejo dapat saling menghargai dan menjaga kerukunan dalam setiap tindakan. Semoga kegiatan ini terus berlanjut dan tidak berhenti sampai di sini,” ucapnya.
Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun: PMA 3/2024 Penguatan Resmi Moderasi Beragama
Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun, Dr. Mujahidin, menerangkan bahwa PMA Nomor 3 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
“PMA ini mengatur bahwa penguatan moderasi beragama wajib diselenggarakan secara terencana, sistematis, koordinatif, dan berkelanjutan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa FKUB memiliki peran vital sebagai representasi tokoh-tokoh agama dalam mendukung sekretariat bersama yang akan segera dibentuk di tingkat kabupaten.
Ketua FKUB Kabupaten Madiun: Indonesia Miniatur Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Madiun, KH. Muharromaini Ihsan, memberikan pemahaman filosofis tentang pentingnya kerukunan di tengah keragaman Indonesia.
“Indonesia adalah miniatur dunia. Semua agama besar ada di sini. Keragaman adalah kehendak Tuhan agar manusia saling mengenal dan hidup rukun. Tidak ada satu agama pun yang mengajarkan perpecahan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa moderasi beragama pada hakikatnya adalah kemampuan untuk “srawung”, berinteraksi sosial dengan saling menghormati, tanpa mempermasalahkan perbedaan keyakinan atau pilihan. (Rosyad.K.Wafi/MediaCenterFKUBKab.Madiun)
![]()















Users Today : 38
Users Yesterday : 58
Total Users : 31728
Views Today : 57
Total views : 140946