SAWAHAN, MADIUN — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Sawahan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 di Kecamatan Sawahan, pada Rabu (19/11/2025). Kegiatan tersebut diikuti jajaran FKUB Kecamatan Sawahan, Fokopimcam serta pengurus FKUB tingkat Desa.
Ketua FKUB Kecamatan Sawahan, Nolik Mujiono, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pemahaman para pengurus hingga tingkat desa. “Kami bersama jajaran di kecamatan dan didukung para Bapak Muspika/Forkopimcam akan mensosialisasikan ini ke desa-desa. FKUB desa nanti akan menerapkan kerja sama yang baik mulai dari tingkat RT, RW hingga desa,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan ini membawa keberkahan dan kelancaran bagi seluruh pihak.
Sekretaris Kecamatan Sawahan, Jangkung Prawoto, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya tindak lanjut dari peserta sosialisasi.
“Kami berharap FKUB tingkat desa menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan hari ini. Muspika/Forkopimcam sebagai penasehat FKUB Kecamatan siap mengawal kegiatan, baik di tingkat kecamatan maupun desa,” jelasnya.
Dukungan serupa disampaikan oleh perwakilan KUA Kecamatan Sawahan, yang menegaskan komitmen untuk meneruskan informasi hasil sosialisasi kepada staf dan masyarakat. “Hasil sosialisasi ini akan kami teruskan melalui majelis taklim agar pesan dan misi FKUB dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ucapnya.
Wakapolsek Sawahan, Basuki, menilai FKUB sebagai pilar penting dalam menjaga harmoni sosial. “Agama merupakan pedoman hidup. Melalui FKUB, masyarakat di Kecamatan Sawahan diharapkan terus hidup aman, sejahtera, dan berdampingan. Kami akan melanjutkan sosialisasi ini kepada Babinkamtibmas di tiap desa,” terangnya.
Dari unsur TNI, Kapten Inf Heru Purnomo menegaskan bahwa PMA Nomor 3 Tahun 2024 sebagai regulasi baru memang perlu dipahami bersama.
“Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi bagian evaluasi FKUB tingkat kecamatan dan desa. Kita patuhi aturan baru ini dan jalankan bersama, terutama melalui peran Babinsa di masing-masing desa,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi Kecamatan Sawahan selama ini tetap kondusif, dan kegiatan FKUB mampu menjaga stabilitas hubungan antarumat beragama. “Permasalahan terkait kerukunan hingga kini nihil. Ini prestasi yang perlu diapresiasi,” ungkapnya. FKUB Dibentuk untuk Mengawal Kerukunan sebagai Nilai Tertinggi dalam Kehidupan Bersama Dalam penyampaian materi,
Ketua FKUB Kab.Madiun KH. Mukharromaini Ihsan menegaskan bahwa FKUB dibentuk bukan sekadar lembaga formal, melainkan wadah strategis untuk merawat nilai paling mahal dalam kehidupan masyarakat, yaitu rukun.
“Mengapa sampai Presiden dan Menteri turun tangan membentuk FKUB? Karena rukun itu paling mahal dalam kehidupan bersama. Seperti halnya sehat bagi tubuh, rukun adalah syarat utama kehidupan yang tenteram,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa kerukunan, kemakmuran tidak ada artinya. “Contohnya negara-negara di Timur Tengah. Kaya, tetapi jika tidak rukun maka hasilnya hanya kekacauan,” tambahnya.
KH.Muharromaini menjelaskan, Indonesia adalah miniatur dunia yang sangat majemuk—baik agama, budaya, adat, hingga bahasa. Dengan 17.500 pulau yang masing-masing memiliki karakter berbeda, pendekatan dalam menjaga harmoni tidak bisa disamakan dengan negara lain. “Keragaman itu sunatullah, tidak bisa dihindari. Maka kebijakan untuk mengatur masyarakat juga harus penuh kebijaksanaan. Seperti dalam ayat ‘Udh’u ila sabili rabbika bil hikmah’—mengajak dengan bijaksana,” terangnya.
Moderasi beragama, menurutnya, hakikatnya adalah sikap saling menghormati dan menghargai di tengah perbedaan. “Tidak perlu melihat tetangga agamanya apa, sukunya apa, partainya apa. Jika beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hormatilah tetanggamu,” pesannya.
Dr. Mujahidin, Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun, menjelaskan secara mendalam tentang dasar hukum dan fungsi FKUB. Ia menegaskan bahwa FKUB hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama.
“FKUB berdiri karena adanya PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. FKUB tidak akan ada tanpa regulasi ini,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa Kementerian Agama memang bertanggung jawab secara formal dalam urusan agama, tetapi karena kompleksitas tugasnya sangat luas, diperlukan lembaga pendukung di daerah.
“FKUB menjadi suplemen pemerintah daerah untuk memperkuat kerukunan masyarakat. Inilah alasan FKUB turut menyampaikan sosialisasi PMA,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kompleks sehingga aturan formal diperlukan untuk mengatur interaksi sosial antarumat beragama. “Dulu cukup diatur adat dan budaya. Sekarang situasi lebih rumit, sehingga PMA Nomor 3 Tahun 2024 diperlukan agar kerukunan bisa dijaga secara terukur dan terstruktur,” paparnya. (Rosyad.K.Wafi/MediaCenterFKUBKab.Madiun)
![]()
















Users Today : 37
Users Yesterday : 58
Total Users : 31727
Views Today : 54
Total views : 140943