MADIUN — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di Pendopo Kantor Kecamatan Wonoasri, Senin (24/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran FKUB Kabupaten Madiun Nomor 34/FKUB-MDN/X/2025, serta merujuk pada PMA Nomor 3 Tahun 2024 sebagai regulasi teknis penguatan moderasi beragama hingga tingkat desa.
Sekretaris FKUB Kecamatan Wonoasri, Mansur Safi’i, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menyosialisasikan substansi PMA Nomor 3 Tahun 2024 kepada para pemangku kepentingan daerah, khususnya pengurus FKUB kecamatan dan desa.
“Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam implementasi penguatan moderasi beragama secara terkoordinasi, terutama di tingkat paling bawah yakni desa,” ujarnya.
Peserta kegiatan terdiri dari pengurus FKUB Kecamatan Wonoasri dan pengurus FKUB desa se-Kecamatan Wonoasri. Sementara narasumber dihadirkan langsung dari FKUB Kabupaten Madiun, yakni Ketua FKUB dan Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun.
Mansur menambahkan, melalui sosialisasi ini peserta diharapkan memahami pentingnya penguatan moderasi beragama sebagai prioritas nasional, mekanisme baru koordinasi dan pelaporan, serta meningkatkan komitmen bersama dalam menjaga kerukunan umat beragama di wilayah masing-masing.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan tertib dan peserta mengikuti dengan antusias. Hambatan teknis yang kecil dapat segera diatasi,” katanya.
Sekretaris Kecamatan Wonoasri Joko Triono, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi momentum mempererat komunikasi dan kerja sama antarumat beragama di wilayah Wonoasri.
“Kami berharap forum ini semakin memperkuat komunikasi, saling berbagi nilai budaya dan dharma, sehingga kerukunan umat beragama di Kecamatan Wonoasri terus terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun Dr. Mujahidin menjelaskan bahwa sosialisasi PMA Nomor 3 Tahun 2024 merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi FKUB di semua tingkatan, mulai kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Ia menerangkan bahwa PMA ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama, yang mengatur mekanisme koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan secara berjenjang melalui Sekretariat Bersama Penguatan Moderasi Beragama.
“FKUB menjadi garda terdepan dalam dialog lintas agama, deteksi dini, dan pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan, terutama di tingkat desa dan kecamatan,” jelasnya.
Menurut Mujahidin, indikator keberhasilan moderasi beragama meliputi komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan penerimaan terhadap kearifan lokal. Ia menegaskan bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik seperti pengucilan, penolakan, dan intimidasi sosial yang sering luput dari perhatian.
“Di sinilah peran FKUB desa sangat penting sebagai penetral dan jembatan dialog ketika muncul potensi konflik,” tegasnya.
Ketua FKUB Kabupaten Madiun KH Muharromaini Ihsan menekankan bahwa kerukunan merupakan nilai yang sangat mahal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Rukun adalah perintah agama, perintah negara, dan perintah kemanusiaan. Tanpa kerukunan, kemakmuran tidak ada artinya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberagaman merupakan kehendak Tuhan yang harus disikapi dengan semangat ta’aruf, saling mengenal, saling menghormati, dan bekerja sama dalam bingkai Pancasila dan NKRI.
Dari unsur keamanan, Wakapolsek Wonoasri Iptu Tanjung I menyatakan kesiapan Polri sebagai Dewan Penasihat FKUB untuk melakukan deteksi dini potensi konflik melalui koordinasi berjenjang dari desa hingga kecamatan.
“Kami berharap kerukunan umat beragama di Kecamatan Wonoasri tetap aman, rukun, dan kondusif,” katanya.
Hal senada disampaikan Sersan Mayor Triono, Batiwanmil Koramil Wonoasri, yang menegaskan komitmen TNI untuk mendorong sinergi tiga pilar desa guna menjaga stabilitas dan kerukunan umat beragama.
Sementara itu, perwakilan KUA Kecamatan Wonoasri Ahmad Khoirun menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan berharap materi sosialisasi dapat memperkuat kerukunan umat beragama di tengah masyarakat.
Melalui sosialisasi PMA Nomor 3 Tahun 2024 ini, FKUB berharap penguatan moderasi beragama di Kecamatan Wonoasri dapat berjalan lebih terstruktur, berkelanjutan, dan mampu mencegah potensi konflik sejak dini demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis.
![]()













Users Today : 27
Users Yesterday : 35
Total Users : 37079
Views Today : 32
Total views : 148605