MADIUN — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penguatan moderasi beragama di Pendopo Kecamatan Geger, Senin malam (24/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri jajaran FKUB Kabupaten dan Kecamatan Geger, unsur Muspika, TNI–Polri, Kepala KUA, serta pengurus FKUB tingkat desa se-Kecamatan Geger. Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga kerukunan umat beragama di wilayah Kecamatan Geger.
Ketua FKUB Kecamatan Geger, KH Ahmad Zarnuji, S.Pd.I, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk merajut keharmonisan dan memperkuat sinergi antar elemen masyarakat di Kecamatan Geger.
“Kegiatan ini menjadi bekal bagi kita semua untuk turut mewujudkan kerukunan dan harmoni di tengah masyarakat yang majemuk, meskipun nilai-nilai moderasi beragama sejatinya telah lama dipraktikkan melalui tasamuh dan tawazun,” ujarnya.
Ia berharap materi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pengurus FKUB tingkat desa, terutama dalam mewujudkan indikator moderasi beragama seperti komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal.
Camat Geger Dodi Setiawan, MH menyambut baik kegiatan tersebut dan menilai FKUB memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah. Ia menyebut rendahnya angka kriminalitas di Kecamatan Geger tidak lepas dari kuatnya komunikasi sosial dan kerukunan antarwarga.
“Forum Kerukunan Umat Beragama ini menjadi salah satu faktor penting yang menekan potensi konflik sosial. Kami berharap program seperti ini terus berlanjut dan bisa diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan desa,” katanya.
Ia juga mendorong agar penguatan moderasi beragama dapat diintegrasikan dalam program desa dan menjadi bagian dari agenda APBD tahun berikutnya sebagai langkah konkret menjaga harmoni sosial.
Sekretaris FKUB Kabupaten Madiun Dr. Mujahidin menjelaskan bahwa PMA Nomor 3 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama. Regulasi ini menegaskan peran FKUB sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menjaga kerukunan umat beragama.
“FKUB bukan ormas keagamaan, melainkan mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan kerukunan. FKUB memiliki tugas melakukan dialog, deteksi dini, pencegahan konflik, menampung aspirasi, serta menyusun rekomendasi terkait persoalan keagamaan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran FKUB tingkat desa sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi konflik sosial berdimensi keagamaan, termasuk isu pendirian rumah ibadah, simbol keagamaan, serta perbedaan praktik keagamaan di internal umat beragama.
Ketua FKUB Kabupaten Madiun KH Muharromaini Ihsan menegaskan bahwa kerukunan merupakan nilai paling mahal dalam kehidupan bersama, terutama di Indonesia yang memiliki keragaman agama, budaya, dan tradisi.
“Keragaman adalah sunatullah. Tidak ada satu pun agama yang mengajarkan perpecahan. Moderasi beragama sejatinya adalah cara hidup rukun, saling menghormati, dan menjunjung nilai Pancasila,” tegasnya.
Dari unsur keamanan, Kapolsek Geger AKP Hafiz Prasetya A., S.Tr.K., S.I.K. menyatakan bahwa Polri terus melakukan deteksi dini melalui Bhabinkamtibmas dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat untuk mencegah konflik sosial maupun konflik keagamaan.
“Alhamdulillah hingga saat ini tidak ada konflik keagamaan di Kecamatan Geger. Semua persoalan sosial dapat diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Geger Samsul Hadi, M.Pd.I. menyampaikan kesiapan KUA untuk berkolaborasi dengan FKUB dalam melakukan pendampingan dan deteksi dini terhadap potensi konflik keagamaan di tingkat desa.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus berkelanjutan agar kerukunan umat beragama di Kecamatan Geger tetap terjaga,” katanya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat moderasi beragama sekaligus menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat di Kabupaten Madiun yang bersahaja.
![]()














Users Today : 11
Users Yesterday : 18
Total Users : 36873
Views Today : 11
Total views : 148314